Sabtu, 26 Januari 2013

Polisi Pakai Kacamata Kuda Jadikan Nani Setyowati Korban Kecelakaan Tersangka



lagi-lagi kritik tajam diarahkan kepada kepolisian dalam menangani kasus kecelakaan truk yang menewaskan seorang anak dan membuat ibunya lumpuh sampai saat ini.Anehnya dalam kasus ini Nani Setyowati ibu dari korban yang tewas dalam kecelakaan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan truk yang membawa maut tersebut.Kasus ini mendapatkan kritikan atas kinerja Polis.
Dr Hibnu Nugroho pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto,yang dikutip dari detik.com mengatakan “Polisi pakai kacamata kuda, hanya berdasar asumsi kelalaian tanpa melihat unsur lain,”Hibnu menjelaskan Polisi hanya melhat kejadian ini secara parsial dan tidak secara keseluruhan.Dalam peristiwa ini Polisi memotong satu kejadian,dari semua rentetan kejadian yang ada.
Pada saat kejadian truk  gandeng melewati jalan yang tidak layak buat truk gandeng ,terus dimana letak kelalaiannya ? Apa mungkin sepeda motor melawan truk ? Hibnu balik bertanya. Hibnu berpendapat seharusnya Polisi harusnya menggunakan  cara lain dan bukan memakai kacamata kuda dalam menyelesaikan kasus ini.Polisi bisa menggunakan alternative dispute resolution yang disediakan oleh hukum. Tujuan hukum yang sebenarnya adalah manfaat dan keadilan dan bukan hanya kepastian semata.Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman minta kasus ini untuk dihentikan.
Peristiwa maut yang merenggut puteri Nani Setyowati itu terjadi pada tanggal 6-8-2012 lalu.Hari itu Nani menjeput puterinya Kumaratih dengan memakai motor no R 2120 TA. Puterinya itu pelajar kelas VI SD Al Irsyad Purwokerto, baru saja berbuka puasa bersama anak-anak yatim piatu di Panti Asuhan Darmoyuwono, Jalan Supriyadi, Purwokerto.Sekitar pukul 18.45, baru beberapa meter melaju dengan kecepatan rendah dari arah timur melaju sebuah truk gandeng dengan no AE 8379 UB yang bermuatan tepung terigu mencoba melewati sepeda motor yang dikemudikan oleh Nani.Truk itu  dikemudikan oleh Suparman (60), warga Ngawi, Jawa Timur.Truk berjalan agak mepet kekiri sehingga mengurangi ruang gerak sepeda motor,akikabatnya bagian belakang truk gandeng tersebut menyenggol kaca spion motor,motor kehilangan keseimbangan dan oleng jatuh,kedua korban terjatuh dari motor,tubuh Nanik terseret dan kaki kanannya  terlindas,puterinya meninggal akibat kepalanya terlindas ban belakang truk.
Rofik Anhar salah satu saksi mata kejadian maut yang menewaskan Kumaratih Sekar Hanifah (11) dan melumpuhkan kaki ibunya, Nani Setyowati (44) bertutur fakta sebenarnya dilapangan truk itu melaju dengan kencang dan dia melihat dengan mata sendiri.Saat itu Rofik juga sudah memberi aba-aba agar truk itu berjalan dengan pelan,dan sopir itu tahu dia telah memberikan aba-aba agar memperlambat jalannya.Tapi ternyata truk tetap jalan dengan kencang.Rofik yang juga merupakan guru Sekar saat itu bertugas mengatur lalu-lintas saat orang tua menjemput anaknya pada acara buka bersama anak yatim di panti asuhan Dharmo Yuwono pada 6 Agustus 2012 lalu.
“Truk posisinya sudah di tengah jalan dan saat itu dia mau berbelok ke kanan. Kepala truk juga sudah masuk ke kanan, tapi bagian bodi belakang truk itu kemudian menyentuh spion ibu Nini,”jelas Rofik.Sopir truk itu tidak mempertimbangkan bodi  belakang truknya akan menyenggol motor ibu Nani pada hal saat itu posisi motor sudah lurus.Kesaksian Rofik itu juga sudah disampaikan langsung kebagian penyidik kepolisian.Intinya Rofik mengatakan dia tidak pernah mengatakan truk itu yang lewat duluan.Rofik menjelaskan dia mengatakan motor sudah bergerak terlebih dahulu sebelum truk itu melaju dengan kenjang dan berbelok kekanan.
Pernyataan ini bertolak belakang dengan pernyataan Kapolres Banyumas, AKBP Dwiyono yang sudah menemukan barang bukti dan olah TKP serta para saksi mata kelalaian ada pada ibu korban.
Nanik Setyowati tidak bisa menahan kesedihan dan terlihat tidak berdaya saat para petugas kepolisian mendatangi rumahnya di Jalan Mahoni V, Perumahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah meminta dia Selasa (15/1),  menandatangani berita acara pemeriksaan yang disusun Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Banyumas yang menyatakan dirinya sebagai tersangka.Nanik juga sempat melakukan damai dengan tawaran yang diajukan pemilik truk dengan memberikan uang Rp 2 ,5juta.
Nani dianggap lalai yang menyebabkan anaknya sendirinya meninggal.Dia dijeratPasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Kausa hukum Nani Djoko Susanto,menilai banyak kejanggalan dalam kasus ini,nanik adalah korban kecelakaan.
Djoko Susanto mengungkapkan fakta -faktanya.
Fakta pertama kecelakaan itu melibatkan antara motor dan truk dan logika sebab akibat,harusnya kenderaan yang lebih besar harus lebih berhati-hati,karena membawa pengaruh yang lebiha besar.
Faktor kedua kecelakaan ini bukan kejadian tunggal, yang melibatkan truk,pengemudi truk ini lalai sehingga terjadi kecelakaan.Fakta ketiga jalan yang dilewati oleh truk adalah jalan kelas III yang semestinya tidak boleh dilewati oleh kenderaan diatas 8 ton,kenyataannya jalan itu dilewati oleh kenderaan gandeng yang membawa tepung terigu.Fakta lapangan jalan itu lebarnya hanya 7 meter ,lebar truk antara 3-4 meter.
Dalam pernyataannya Kapolres Banyumas AKBP Dwiyono kepada wartawan, di Mapolres Banyumas, Rabu (23/1/2012).mengatakan jajarannya telah menggunakan hati nurani dalam menetapakan Nanik setyowati sebagai tersangka yang menyebabkan puterinya meninggal.Dari olah TKP dan bukti dilapangan serta keterangan para saksi ,kecelakaan terjadi karena kelalaian ibunya.Polisi masih punya hati nurani,karena ibunya kakinya patah,anaknya meninggal kata Kapolres Banyumas AKBP Dwiyono.Selama ini polisi tidak melakukan penahanan terhadap Nani menunggu dia sehat dulu.
Sementara itu secara tak terduga hari ini Jumat tanggal 25-1-2013 ini sekitar pukul 10.45 WIB ,rumah Nani((44) dikunjungi oleh wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh.Imam Ansori datang setelah menghadari acara seminar di kampus Universitas Jenderal Soedirman.Imam berharap agar Polisi dan kejaksaan menghentikan kasus ini dan tidak meneruskannya ke pengadilan,Polisi harus berani membuat jalan keluar supaya tercipta keadilan yang hakiki.Polisi jangan memperparah keadaan Nani yang sudah terpuruk dengan mempenjaranya.Dalam pertemuan itu Imam juga memberikan bantuan buat ibu Nani.
Dalam kejadian ini justru sopir truk yang telah menewaskan anak Nani :Kumaratih Sekar Hanifah (11) itu hanya sebagai saksi.Peristiwa seperti ini bukanlah kali pertama di tanah air.Sebelumnya  pada Januari 2010 Lanjar Sriyanto, warga Karanganyar, Jawa Tengah, juga diadili dan ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan yang menewaskan isterinya Septaningsih.Pada saat itu Lanjar membonceng anak dan isterinya.Lanjar menabrak mobil yang tiba-tiba berhenti mendadak dan mereka terjatuh,isterinya dilindas mobil yang kemudian diketahui mobil itu milik polisi yang bertugas di Ngawi.
Kita minta Kepolisian harus secara cermat dalam memutuskan kasus ini.Jangan sampai kasus ini akan menimbulkan polemik besar dan menimbulkan protes yang berkepanjangan dari masyarakat luas.Kenapa Polisi begitu ngotot menjadikan Nani Setyowati menjadi tersangka ditengah kondisi yang justru korban kecelakaan ,sementara sopir yang menabrak dan pemilik truk gandeng malah bebas.Pada hal Fakta dilapangan peristiwa kecelakaan ini bukan tunggal,melainkan ada sebab akibat.Ini logika berpikir Polisi perlu dipertanyakan.Salah seorang saksi juga sudah mengatakan hal yang sebenar terjadi,tapi polisi menyimpulkan semua saksi dan bukti lapangan menyatakan Nani yang lalai dalam kasus ini sehingga ditetapkan jadi tersangka.
Apakah memang polisi memakai kacamata kuda dalam melihat kasus yang menimpa Nani ini sehingga menetapkannya sebagai tersangka.seperti yang dinyatakan oleh Hibnu Nugroho dosen hukum Unsoed itu.Salam kompasiana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar