lagi-lagi
kritik tajam diarahkan kepada kepolisian dalam menangani kasus kecelakaan truk
yang menewaskan seorang anak dan membuat ibunya lumpuh sampai saat ini.Anehnya
dalam kasus ini Nani Setyowati ibu dari korban yang tewas dalam kecelakaan itu
sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan truk yang membawa maut
tersebut.Kasus ini mendapatkan kritikan atas kinerja Polis.
Dr Hibnu
Nugroho pakar hukum pidana
Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto,yang dikutip dari detik.com
mengatakan “Polisi pakai kacamata
kuda, hanya berdasar asumsi kelalaian tanpa melihat unsur lain,”Hibnu
menjelaskan Polisi hanya melhat kejadian ini secara parsial dan tidak secara
keseluruhan.Dalam peristiwa ini Polisi memotong satu kejadian,dari semua
rentetan kejadian yang ada.
Pada saat
kejadian truk gandeng melewati jalan yang tidak layak buat truk gandeng
,terus dimana letak kelalaiannya ? Apa mungkin sepeda motor melawan truk ?
Hibnu balik bertanya. Hibnu berpendapat seharusnya Polisi harusnya menggunakan
cara lain dan bukan memakai kacamata kuda dalam menyelesaikan kasus
ini.Polisi bisa menggunakan alternative
dispute resolution yang disediakan oleh hukum. Tujuan hukum yang sebenarnya
adalah manfaat dan keadilan dan bukan hanya kepastian semata.Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman minta kasus ini untuk dihentikan.
Peristiwa maut
yang merenggut puteri Nani Setyowati itu terjadi pada tanggal 6-8-2012
lalu.Hari itu Nani menjeput puterinya Kumaratih dengan memakai motor no R 2120
TA. Puterinya itu pelajar kelas
VI SD Al Irsyad Purwokerto, baru saja berbuka puasa bersama anak-anak yatim
piatu di Panti Asuhan Darmoyuwono, Jalan Supriyadi, Purwokerto.Sekitar pukul 18.45, baru beberapa meter melaju dengan
kecepatan rendah dari arah timur melaju sebuah truk gandeng dengan no AE 8379 UB yang bermuatan tepung terigu mencoba
melewati sepeda motor yang dikemudikan oleh Nani.Truk itu dikemudikan
oleh Suparman (60), warga Ngawi,
Jawa Timur.Truk berjalan agak mepet kekiri sehingga mengurangi ruang gerak
sepeda motor,akikabatnya bagian belakang truk gandeng tersebut menyenggol kaca
spion motor,motor kehilangan keseimbangan dan oleng jatuh,kedua korban terjatuh
dari motor,tubuh Nanik terseret dan kaki kanannya terlindas,puterinya
meninggal akibat kepalanya terlindas ban belakang truk.
Rofik Anhar
salah satu saksi mata kejadian maut yang
menewaskan Kumaratih Sekar Hanifah (11) dan melumpuhkan kaki ibunya, Nani
Setyowati (44) bertutur fakta sebenarnya dilapangan truk itu melaju dengan
kencang dan dia melihat dengan mata sendiri.Saat itu Rofik juga sudah memberi
aba-aba agar truk itu berjalan dengan pelan,dan sopir itu tahu dia telah
memberikan aba-aba agar memperlambat jalannya.Tapi ternyata truk tetap jalan
dengan kencang.Rofik yang juga merupakan guru Sekar saat itu bertugas mengatur
lalu-lintas saat orang tua menjemput anaknya pada acara buka bersama anak yatim di panti asuhan Dharmo Yuwono pada 6
Agustus 2012 lalu.
“Truk posisinya
sudah di tengah jalan dan saat itu dia mau berbelok ke kanan. Kepala truk juga
sudah masuk ke kanan, tapi bagian bodi belakang truk itu kemudian menyentuh
spion ibu Nini,”jelas Rofik.Sopir truk itu tidak mempertimbangkan bodi
belakang truknya akan menyenggol motor ibu Nani pada hal saat itu posisi
motor sudah lurus.Kesaksian Rofik itu juga sudah disampaikan langsung kebagian
penyidik kepolisian.Intinya Rofik mengatakan dia tidak pernah mengatakan truk
itu yang lewat duluan.Rofik menjelaskan dia mengatakan motor sudah bergerak
terlebih dahulu sebelum truk itu melaju dengan kenjang dan berbelok kekanan.
Pernyataan ini
bertolak belakang dengan pernyataan Kapolres
Banyumas, AKBP Dwiyono yang sudah menemukan barang bukti dan olah TKP serta
para saksi mata kelalaian ada pada ibu korban.
Nanik Setyowati
tidak bisa menahan kesedihan dan terlihat tidak berdaya saat para petugas
kepolisian mendatangi rumahnya di Jalan
Mahoni V, Perumahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah
meminta dia Selasa (15/1),
menandatangani berita acara pemeriksaan yang disusun Satuan Lalu Lintas
Kepolisian Resor Banyumas yang menyatakan dirinya sebagai tersangka.Nanik juga
sempat melakukan damai dengan tawaran yang diajukan pemilik truk dengan
memberikan uang Rp 2 ,5juta.
Nani dianggap
lalai yang menyebabkan anaknya sendirinya meninggal.Dia dijeratPasal 310 Ayat
(4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.Kausa hukum Nani Djoko
Susanto,menilai banyak kejanggalan dalam kasus ini,nanik adalah korban
kecelakaan.
Djoko Susanto
mengungkapkan fakta -faktanya.
Fakta pertama
kecelakaan itu melibatkan antara motor dan truk dan logika sebab
akibat,harusnya kenderaan yang lebih besar harus lebih berhati-hati,karena
membawa pengaruh yang lebiha besar.
Faktor kedua
kecelakaan ini bukan kejadian tunggal, yang melibatkan truk,pengemudi truk ini
lalai sehingga terjadi kecelakaan.Fakta ketiga jalan yang dilewati oleh truk
adalah jalan kelas III yang semestinya tidak boleh dilewati oleh kenderaan
diatas 8 ton,kenyataannya jalan itu dilewati oleh kenderaan gandeng yang
membawa tepung terigu.Fakta lapangan jalan itu lebarnya hanya 7 meter ,lebar
truk antara 3-4 meter.
Dalam
pernyataannya Kapolres Banyumas
AKBP Dwiyono kepada wartawan, di Mapolres Banyumas, Rabu (23/1/2012).mengatakan
jajarannya telah menggunakan hati nurani dalam menetapakan Nanik setyowati
sebagai tersangka yang menyebabkan puterinya meninggal.Dari olah TKP dan bukti
dilapangan serta keterangan para saksi ,kecelakaan terjadi karena kelalaian
ibunya.Polisi masih punya hati nurani,karena ibunya kakinya patah,anaknya
meninggal kata Kapolres Banyumas AKBP Dwiyono.Selama ini polisi tidak melakukan
penahanan terhadap Nani menunggu dia sehat dulu.
Sementara itu
secara tak terduga hari ini Jumat tanggal 25-1-2013 ini sekitar pukul 10.45 WIB
,rumah Nani((44) dikunjungi oleh wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Imam
Anshori Saleh.Imam Ansori datang setelah menghadari acara seminar di kampus Universitas Jenderal
Soedirman.Imam berharap agar Polisi dan kejaksaan menghentikan kasus ini dan
tidak meneruskannya ke pengadilan,Polisi harus berani membuat jalan keluar
supaya tercipta keadilan yang hakiki.Polisi jangan memperparah keadaan Nani
yang sudah terpuruk dengan mempenjaranya.Dalam pertemuan itu Imam juga
memberikan bantuan buat ibu Nani.
Dalam kejadian
ini justru sopir truk yang telah menewaskan anak Nani :Kumaratih Sekar Hanifah
(11) itu hanya sebagai
saksi.Peristiwa seperti ini bukanlah kali pertama di tanah air.Sebelumnya
pada Januari 2010 Lanjar
Sriyanto, warga Karanganyar, Jawa Tengah, juga
diadili dan ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan yang
menewaskan isterinya Septaningsih.Pada saat itu Lanjar membonceng anak dan
isterinya.Lanjar menabrak mobil yang tiba-tiba berhenti mendadak dan mereka
terjatuh,isterinya dilindas mobil yang kemudian diketahui mobil itu milik
polisi yang bertugas di Ngawi.
Kita minta
Kepolisian harus secara cermat dalam memutuskan kasus ini.Jangan sampai kasus
ini akan menimbulkan polemik besar dan menimbulkan protes yang berkepanjangan
dari masyarakat luas.Kenapa Polisi begitu ngotot menjadikan Nani Setyowati
menjadi tersangka ditengah kondisi yang justru korban kecelakaan ,sementara
sopir yang menabrak dan pemilik truk gandeng malah bebas.Pada hal Fakta
dilapangan peristiwa kecelakaan ini bukan tunggal,melainkan ada sebab
akibat.Ini logika berpikir Polisi perlu dipertanyakan.Salah seorang saksi juga
sudah mengatakan hal yang sebenar terjadi,tapi polisi menyimpulkan semua saksi
dan bukti lapangan menyatakan Nani yang lalai dalam kasus ini sehingga
ditetapkan jadi tersangka.
Apakah memang
polisi memakai kacamata kuda dalam melihat kasus yang menimpa Nani ini sehingga
menetapkannya sebagai tersangka.seperti yang dinyatakan oleh Hibnu Nugroho
dosen hukum Unsoed itu.Salam kompasiana.